BincangSyariah.Com- Apakah boleh shalat tanpa memakai baju koko? Fenomena ini sering kita lihat di sekitar kita, para pekerja pegawai misalnya, banyak dari mereka ketika shalat hanya menggunakan baju kemeja lengan pendek atau bahkan hanya menggunakan kaos.
Hal itu dikarenakan di saat waktu shalat tiba mereka masih dalam waktu bekerja sehingga untuk menunaikan shalat kadang mereka hanya akan menggunakan pakaian yang dipakai saat bekerja atau mungkin menggunakan pakaian salinan yang seadanya seperti kaos.
Terkait kasus di atas bagaimana pandangan fiqih mengenai shalatnya orang yang tidak menggunakan baju koko, apakah sah ?
Apakah Boleh Shalat Tanpa Memakai Baju Koko
Dalam literatur kitab fikih banyak ditemukan penjelasan tentang kriteria pakaian yang harus dikenakan ketika shalat, sebagaimana dalam kitab Fathul Mui`n;
ثالثها: أي شروط الصلاة ستر رجل ولو صبيا وأمة ولو مكاتبة وأم ولد ما بين سرة وركبة لهما ولو خاليا في ظلمة. وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما إلى الكوعين. بما لا يصف لونا أي لون البشرة في مجلس التخاطب
Artinya; “Syarat shalat yang ketiga adalah menutup aurat antara pusar sampai lutut bagi laki-laki, budak, baik yang mukatab atau ummu walad (punya anak dari majikan), sekalipun dalam kondisi sepi dan di kegelapan.
Dan perempuan merdeka wajib menutup aurat seluruh badan dengan sesuatu yang menutupi warna kulit, kecuali wajah dan telapak tangan (baik luar dalam) sampai pergelangan tangan .”
Selain itu di dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa pakaian yang dipakai harus suci;
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
Artinya; “Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa melakukan shalat dengan baju selain koko semisal kaos, adalah sah karena sudah termasuk dari menutupi aurat.
Namun, Allah Swt berfirman di dalam Al-Quran surat </span><i><span style="font-weight: 400;">Al-A
raf ayat 26;
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ.
Artinya; “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa menggunakan pakaian koko atau pakaian muslim, itu lebih baik karena mengindikasikan adab dalam menghadap kepada Allah Swt. Lebih lanjut, dapat dipahami bahwa shalat dengan pakaian selain koko adalah sah. Akan tetapi, jika memungkinkan menggunakan pakaian terbaik guna mengutamakan adab dalam beribadah kepada Allah Swt.
Demikian penjelasan mengenai hukum shalat dengan berpakaian selain baju koko, semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. [Baca juga: Hukum Shalat Pakai Kaos Partai ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link