BincangSyariah.Com – Bagaimana hukum menikah dengan sepupu? Dalam fiqih ada tiga jenis hukum nikah jika dilihat dengan siapa kita menikah. Pertama haram, yaitu apabila menikah dengan orang yang haram kita nikahi. Dalam Islam, orang yang haram kita nikahi disebut dengan mahram.
Kedua, makruh, yaitu menikah dengan qarabah qaribah atau famili dekat seperti sepupu. Ketiga mubah, yaitu menikah dengan qaribah ba’idah atau famili jauh, serta ajnabiyah atau orang lain yang tidak ada hubungan famili dengan kita.
Dalam Islam, hukum menikah dengan sepupu ialah boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi. Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam Al-Qur’an dan juga dalam hadis Rasulullah.
Simak penjelasan terkait hal tersebut dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 50; Allah berfirman;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh. Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar;
لَا تَنْكِحُوْا اْلقَرَابَةَ اْلقَرِيْبَةَ فَأِنَ اْلوَلَد يُخْلَقُ ضَاوِيًا
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Adapun yang dimaksud famili dekat adalah anak paman atau bibi baik dari jalur bapak atau ibu seperti disebutkan dalam surat Alahzab ayat 50 di atas. Sedangkan selain itu sudah dikatakan famili jauh.
Demikian penjelasan hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat yang besar bagi kalangan kaum muslimin yang masih bingung terkait hukum Islam ini.
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link