Bincang Syariah.Com– Hukum puasa bagi perempuan haid adalah haram, baik puasa sunnah maupun puasa wajib. Karenanya, ia wajib untuk mengganti (qadha) puasa yang telah ditinggalkan. Lantas bagaimana tata cara niat puasa qadha Ramadhan bagi perempuan haid? Berikut akan penulis jelaskan dengan rinci.
Di antara syarat wajib puasa adalah harus suci dari haid dan nifas. Wanita yang sedang mengalami keduanya, tidak diperbolehkan untuk menjalankan puasa, karena bisa mengganggu pada kesehatan tubuhnya.
Kendati demikian, ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan disebabkan haid dan nifas tersebut. Sebab, kewajiban puasa ramadhan hanya satu bulan sekali dalam setiap tahunnya.
Berkaitan dengan hal ini, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa suatu saat Sayyidah Aisyah pernah ditanya perihal puasa orang yang sedang haid, kemudian ia menjawab bahwa wanita haid wajib mengganti puasa dan tidak wajib mengganti shalat,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Saya (Mu’adzah) bertanya kepada Aisyah seraya berkata: ‘Kenapa gerangan wanita yang haid menganti puasa dan tidak mengganti shalat?’ Maka Aisyah menjawab: ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah?’
Aku menjawab: ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab: ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.”
Niat Puasa Qadha Wanita Haid
Niat puasa qadha bagi wanita haid pada hakikatnya sama dengan niat qadha pada umumnya, yaitu:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ لِلهِ تَعَالىَ
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadâi fardli ramadhâna lillahi ta’ala
“Saya niat puasa pada hari esok, untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah ta’ala.”
Merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, niat puasa qadha bagi wanita menstruasi harus harus diucapkan pada malam hari. Jika tidak, maka puasanya tidak sah dan tidak menjadi puasa qadha. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitabnya mengatakan:
وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nadzar dan lainnya. Syarat ini berdasarkan hadits Rasulullah, ‘Siapa yang tidak mengucapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya’.”
Demikian penjelasan perihal niat qadha puasa Ramadhan bagi perempuan haid. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi puasa yang diterima oleh Allah. [Baca juga: Kenapa Perempuan Haid Tidak Wajib Qadha Shalat?]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link