Pelaburan

Bulughul Maram – Shalat: Jadikanlah Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Malam

Bulughul Maram – Shalat: Jadikanlah Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Malam

rumahkabin black

Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam. Apa maksudnya? Coba kita pelajari bahasan Bulughul Maram berikut ini.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

 

Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam

Hadits 33/382

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْعَلُوا آخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1998 dan Muslim, no. 751, 151]

 

Faedah hadits

  1. Maksudnya, jadikan akhir shalat malam kalian ditutup dengan witir yaitu di waktu malam setelah shalat fardhu dan shalat sunnah, yaitu shalat tahajud ditutup dengan shalat witir.
  2. Sebagian ulama menyatakan bahwa shalat witir itu wajib karena perintah dalam hadits adalah amr (kata perintah). Namun, yang tepat, perintah amr di sini bermakna sunnah, bukan wajib.
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah di akhir malam, tepatnya pada seperenam malam terakhir, sebagaimana ada hadits lain yang membahas hal ini.
  4. Jika seseorang telah melakukan shalat sunnah witir, lalu ingin melakukan shalat sunnah, maka shalat sunnah bakda witir itu boleh dilakukan, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakat setelah shalat witir.
  5. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat tahajud dan shalat malam jika memang melakukan tahajud. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah shalat witir dilakukan bakda shalat sunnah bakdiyah Isyak.
See also  Resipi Kuih Pukis, Kuih Pasar Malam Yang Lama Tak Jumpa

 

Baca juga: 

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:324.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:628-629.

 

 

Diselesaikan pada Senin sore, 8 Rajab 1444 H, 30 Januari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “//connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v3.2”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link